Rabu, 02 Juni 2010

JENIS PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Pembiayan di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya. Secara umum aqda 3 jenis dasar transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu :
1. Pembiayaan Jual-Beli, contohnya adalah murabahah, salam, istishna
2. Pembiayaan Sewa Menyewa, contohnya adalah ijarah dan ijarah muntahiya
bittamilk
3. Pembiayaan Bagi hasil : musyarakah dan mudharabah

PEMBIAYAAN JUAL BELI
Kata kunci pembiayaan jual-beli adalah adanya barang yang diperjual-belikan. Selama pembiayaan yang diajukan bertujuan pembelian suatu barang, maka bank akan menggunakan akad jual-beli.
Dalam pembiayaan jual-beli, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Pada prakteknya meskipun bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu milik bank. Bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan bank membayarnya dengan tunai . Selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah. Penyerahan barang bisa saja dilakukan secara langsung dari pemilik barang kepada nasabah.

Adapun jenis pembiayaan jual beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah :
1. MURABAHAH
Yaitu pembiayaan jual beli dimana penyerahan barang dilakukan di awal
akad.
Bank menetapkan harga jual barang yaaitu harga pokok perolehan
barang ditambah sejumlah
margin/ keuntungan bank. Harga jual yang telah
disepakati di awal akad tidak boleh berubah
selama jangka waktu
pembiayaan .


CONTOH APLIKASI :
a. Pembiayaan konsumtif misalnya : Pembiayaan Pemilikan Rumah,
Pembiayaan
pemilikan kendaraan, Pembiayaan pemikan perabotan rumah
tangga.


b. Pembiayaan produktif misalnya : Pembiayaan investasi mesin dan peralatan,
pembiayaan
investasi gedung dan bangunan untuk pabrik/ kantor/sekolah,
pembiayaan persediaan
barang dagangan, pembiayaan bahan baku
produksi.


2. S A L A M
Yaitu pembiayaan jual-beli di mana barang yang diperjual-belikan belum ada. Pembayaran barang dilakukan di depaqn oleh bank namun penyerahan barang dilakukan secara tangguh karena memerlukan proses pengadaannya. Setelah barang diserahkankepada bank maka bank akan menjualnya kepada pembeli yang telah nenesan sebelumnya. Hal ini disebut salam paralel karena melibatkan pemesan dan bank, serta bank dan pelaksana yang bertanggung jawab atas realisasipesanan tersebut.

CONTOH APLIKASI
Biasa dipraktekkan bagi pembiayaan produk pertanian. Sebagai contoh seorang pedagang besar sembako melakukan pemesanan 1000 ton beras yang tipe, kualitas, kuantitas dan harganya sudah ditentukan kepada seorang petani. Karena petani tersebut tidak memiliki modal kerja , maka bank akan membiayai modal kerja petani. Petani menerima dana di awal akad dari bank yang akan digunakan untuk kebutuhan pengadaan sarana produksi maupun kebutuhan proses penanaman hingga panen . Setelah panen, hasil beras sesuai spesifikasi yang diminta akan diserahkan kepada bank. Selanjutnya bank akan menjual kepada pemesannya yaitu si pedagang besar dan bank akan menerima pembayaran sebagai sumber pelunasan pembayaran si petani.

3. ISTISHNA
Yaitu pembiayaan jual beli yang polanya saqma dengan pembiayaan salam, namun berbeda dalam pola pembayarannya . Bila salam pembayarannya dilakukan di awal akad, maka dalam istishna dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.

CONTOH APLIKASI :
Biasa dipraktikkan dalam pembiayaan manufaktur atau pembiayaan konstruksi

PEMBIAYAAN SEWA MENYEWA

Pengertian pemberian sewa menyewa dapat didefenisikan sebagai transaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan pemberian imbalan,. Apabila obyek pemanfaatannya berupa barang, maka imbalannya disebut dengan sewa , sedangkan bila obyeknya berupa tenaga kerja maka imbalannya disebut upah. Ada 2 ( dua ) jenis ijarah yaitu
1.Ijarah Murni, yaitu suatu transaksi sewa-menyewa obyek tanpa adanya perpindahan kepemilikan yaitu obyek tetap dimiliki oleh si pemilik.
2.Ijarah Muntahiya Bitamilik, yaitu suatu transaksi sewa menyewa di mana terdapat pilihan bagi si penyewa untuk memiliki barang yang disewa di akhir masa sewa melalui mekanisme sale and lease back

PEMBIAYAAN BAGI HASIL
Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah, terdapat ( dua ) pola pembayaran, yaitu :
1. Mudharabah yaitu bila bank membiayai 100 % kebutuhan dana untuk usaha. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pelaksana atas usaha tersebut.

2. Musyarakah, yaitu bila komposisi pembiayaan bank kurang dari 100 %. Artinya selain bertindak sebagai pelaksana usaha, nasabah juga memiliki dana sendiri dalam usaha yang dibiayai bank. Komposisi permodalan antara bank dan nasabah dapat 70 %, 30 % atau 60 % , 40 % atau sesuai kesepakatan. Perbedaan komposisi akan menentukan perbedaan nisbah bagi hasil. Semakin besar share dana yang diberikan, maka semakin besar nisbah bagi hasil yang diterima,

0 komentar:

Posting Komentar