Jumat, 22 Oktober 2010

CICILAN kREDIT ALA ISLAM DENGAN MURABAHAH

April 5, 2007 —

Dalam sistem ekonomi, perdagangan, dan perbankan di dunia Islam, dikenal beberapa metode yang halal dalam bertransaksi secara syariah. Metode metode tersebut di antaranya:

1. Jual beli secara cash; yang ini jelas sekali akad dan aturannya, ada uang ada barang. Hanya saja ada rukun2 yang harus diikuti, selengkapnya bisa dibaca di Jual Beli dalam Islam (yang Boleh dan yang Terlarang).
2. Permodalan / pembiayaan usaha (dengan Mudarabah atau Musharakah); Ini salah satu model pembiayaan yang disarankan. Berbeda dengan model kredit bank konvensional yang menggunakan sistem bunga (yang jelas-jelas riba), kredit yang ditawarkan disini menggunakan cara sharing profit / bagi hasil melalui nisbah yang ditentukan dalam akadnya. Info selengkapnya ada di Musharakah & Mudarabah By Maulana Taqi Usmani atau MUSHARAKAH AND MUDARABAH AS MODES OF FINANCING .
3. Cicilan kredit (Murabahah);

Khusus untuk item terakhir ini, perlu dijelaskan dalam akadnya. Akad Murabahah ini mirip dengan akad dalam jual beli. Jadi ada proses transaksi pertukaran barang dengan uang, dimana pembayarannya dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dengan besaran total pembayaran yang tetap. Dalam perjanjiannya pun diperkenankan adanya biaya administrasi, bonus ataupun sanksi.
Mengenai bonus dan sanksi ini tidak bisa disamakan dengan bunga. Bunga dalam kredit konvensional merupakan pertambahan nilai dari nilai pokok pinjaman, dan hal ini jelas – jelas riba dan diharamkan. Sedangkan sanksi disini lebih ditekankan pada sanksi berupa denda misalnya keterlambatan pembayaran, sehingga dengan adanya sanksi ini, debitor akan berusaha menepati janji pembayarannya. Begitu pula bonus keringanan pembayaran hutang apabila melunasi sebelum jangka waktu pelunasan. Semua itu harus dijelaskan dengan gamblang pada saat perjanjian / akad antara kedua belah pihak.

Contoh murabahah ini misalnya si A membeli barang seharga 500 ribu rupiah, dan A menjualnya ke orang B dengan harga 600 ribu rupiah. Ingat, hal ini (markup) sah2 saja dalam dunia perdagangan / transaksi jual beli, namanya juga orang dagang, pasti kan cari untung. Di dalam akadnya, B berjanji akan membayar 600 ribu rupiah dalam 10 kali cicilan dalam kurun waktu 10 bulan, jadi setiap bulannya B akan membayar A sebesar 60 ribu rupiah. A juga menyetujui perjanjian ini. Maka jadilah akad murabahah ini.

Contoh lain misalnya berupa KPR, lebih tepatnya KPR syariah. Bank penyedia KPR membeli rumah dari developer dengan harga terntentu, misalnya 150 juta rupiah. Kemudian Bank tersebut menjual kepada pembeli dengan harga 240 juta rupiah, dicicil selama 10 tahun, sehingga pembeli membayar sejumlah 2 juta tiap bulannya selama 10 tahun.
Berbeda dengan praktek KPR konvensional saat ini, dimana bank akan menetapkan cicilan pada satu tahun pertama dengan nilai tetap, sedangkan di tahun berikutnya akan berubah sesuai dengan kondisi keuangan / fluktuasi di tahun tersebut. Ada pertambahan nilai yang didasarkan pada bunga, alias riba.

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa di dalam Islam ada sistem pembayaran dengan cara dicicil / kredit yaitu Murabahah, dimana akad yang ada di dalamnya mirip dengan akad jual beli.
by : Maulana Taqi Usmani
Posted in economy. 8 Comments »